Kejari Mukomuko Usut Dugaan Korupsi di RSUD, Temukan Utang Obat Capai Miliaran Rupiah (Foto: iNews/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Petugas menemukan utang obat mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terindikasi dari pemborosan pengeluaran. Mulai dari pengeluaran jasa layanan medis, para medis dan non medis. Lalu, makan dan minum pasien, operasional dan pengeluaran pembayaran perusahaan pemasok obat.

Akibatnya RSUD tersebut memiliki utang obat mencapai miliaran rupiah, periode 2016 - 2021. Dalam kasus ini tim penyidik telah meminta keterangan saksi tidak kurang dari 47 orang.

Seperti 40 perusahaan pemasok obat dari Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Jakarta dan Kota Bengkulu. Lalu, 3 orang mantan Direktur RSUD Mukomuko, 2 orang mantan Plt Direktur RSUD Mukomuko.

Kemudian, tim penyidik juga meminta keterangan dari mantan Bendahara Penerimaan dan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Mukomuko. Selanjutnya, para medis, nonmedis dan layanan medis periode 2016 - 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar mengatakan, penyelidikan di RSUD Mukomuko, ada dugana tindak pidana korupsi yang mengakibatkan RSUD memiliki hutang obat mencapai miliaran rupaih.

"Dugaan pemborosan pengeluaran periode 2016-2021, sehingga rumah sakit memiliki hutang miliaran rupiah. Ini terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Rudi, Sabtu (22/7/2023).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network