Untuk perusahaan pemasok obat yang diminta keterangan, kata Rudi, merupakan pihak ketiga dari rumah sakit. Di mana RSUD memesan obat melalui pemesanan dan melalui penawaran dari rumah sakit.
Dalam perkara ini, tegas Rudi, tim penyidik mengindikasi adanya kerugian negara. Namun, pihaknya belum dapat memastikan besarnya kerugian tersebut. Saat ini, penyidik sedang mendalami alat bukti.
"Calon tersangka sudah ada, lebih dari tiga orang. Kita belum dapat memastikan besaran kerugian negaranya. Kita masih fokus pemeriksaan saksi dan mendalami alat bukti," ucap Rudi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait