Bandarlampung, iNews.id - Kejati Lampung melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Minggu depan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung Len Aini, Kaur keuangan dan Kepegawaian Beri Yudanto dan Operator Tukin Sari Hastati. Ketiganya telah dilakukan penahanan.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Bandarlampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan, Rabu (10/5/2023).
Sementara Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menuturkan, tahapan selanjutnya terhadap tiga tersangka yakni penyusunan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Insyaallah minggu depan kami dapat limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan," kata dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait