Pelimpahan tahap dua perkara korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandarlampung (Foto : iNews.id/Ira Widyanti)

Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar, sedangkan uang yang sudah dikembalikan para tersangka sebesar Rp964 juta. Sehingga sisa kerugian negara yang belum terbayarkan sebesar Rp3,1 miliar.

Menurut Hutamrin, Kejati Lampung masih memberikan waktu kepada tiga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan.  "Motifnya khilaf udah itu aja," ucapnya.

Hutamrin menyebut, dalam perkara tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network