BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023).
Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung Hayati.
"Terhadap ketiga tersangka akan Kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kesimpulan dari penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Selasa (21/3/2023).
Menurut Hutamrin, tersangka Sahriwansah dan Harris Fadillah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung. Sedangkan Hayato ditahan di Lapas Perempuan Bandarlampung.
Pantauan MNC Portal, ketiga tersangka dibawa dari Kejati Lampung dengan menggunakan dua mobil tahanan milik Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berinisial S periode 2019-2021 sebagai tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas perkara korupsi tersebut dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait