BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung pada 2020 tetap akan tetap berjalan. Meski, KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
"KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar, tapi proses hukum kami pastikan tetap berjalan," kata Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto di Bandarlampung, Kamis (22/12/2022).
Dia mengatakan kerugian negara yang telah dikembalikan KONI tersebut langsung disetorkan ke kas daerah. Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan Pengurus KONI Lampung dengan sukarela dan tanpa paksaan.
"Kami hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung ini sebagai iktikat baik mereka secara kolegial bukan perorangan, sehingga proses hukum akan terus berjalan," kata dia.
Dia menyatakan, hingga kini Kejati Lampung belum bisa menetapkan tersangka atas kasus KONI Lampung. Pasalnya, kata dia, pihaknya masih menelusuri mens rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa saja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Lampung pada 2020, merugikan keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Kejati Lampung mulai melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Lampung pada 9 Juni 2022 lalu.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait