Kejati Lampung memastikan tetap mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung meski kerugian negara senilai Rp2,5 miliar telah dikembalikan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu, Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dana hibah KONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung diduga disalurkan tidak sesuai, sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.

Penyebab dana hibah itu diduga tidak sesuai penyalurannya di antaranya program kerja dan anggaran yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga. 

Kemudian, ditemukan ada indikasi penyimpangan anggaran program kerja di cabang olahraga selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

Lalu, KONI Lampung dan cabang olahraga diduga tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah saat pengajuan kebutuhan program kerja di 2020. Sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabang olahraga maupun KONI Lampung.

Pemprov Lampung menganggarkan dan mencairkan dana dalam beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar, kemudian tahap kedua sebesar Rp30 miliar.

Anggaran Rp29 miliar itu dibagi dalam beberapa kegiatan KONI Lampung, di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON 2020, dan Rp3 miliar anggaran Sekretariat KONI Lampung.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network