TANGGAMUS, iNews.id – Keluarga korban meminta oknum pengasuh pondok pesantren di Tanggamus, berinisial Rahmat (33) terdakwa kasus pencabulan terhadap enam santriwati dihukum berat.
Permintaan itu disuarakan para keluarga korban dan aktivis perempuan saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus, Rabu (8/6/2022).
Dalam aksi yang didominasi para perempuan tersebut, mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan di antaranya, "Pelaku Cabul Menghancurkan Masa Depan Anak-Anak Kami". "Penegak Hukum dan Keadilan, Mohon Jatuhkan Hukuman Terhadap Cabul Anak Yang Setimpal Dengan Penderitaan dan Kehancuran Masa Depan Kami," serta sejumlah karton bertuliskan hal serupa.
Salah satu orang tua korban mengaku masa depan putrinya hancur akibat perbuatan bejat terdakwa.
"Sampai gak kuat, anak kami sudah hancur masa depannya. Kami minta kepada penegak hukum agar pelaku diadili yang seberat-beratnya," kata perempuan berhijab tersebut.
Usai menggelar aksi, keluarga korban berkumpul di ruang tunggu guna menghadiri langsung sidang peradilan terhadap terdakwa Rahmat yang merupakan warga Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut.
Juru bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang yang menemuai massa aksi mengatakan, PN tidak dapat mengintervensi peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku.
"Kita tidak bisa mengintervensi atau apapun yang bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa. Ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian memang ada kejadian seperti ini. Ada mekanisme yang berlaku ada proses penegakkan hukum," kata Trisno.
Editor : Kastolani Marzuki
terdakwa kasus pencabulan enam santriwati oknum pengasuh pondok keluarga korban tanggamus dihukum berat
Artikel Terkait