Oknum pengasuh pondok pesantren, Rahmat ditangkap Polres Tanggamus saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Kamis (23/9/2021) lalu.
Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12), MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Editor : Kastolani Marzuki
terdakwa kasus pencabulan enam santriwati oknum pengasuh pondok keluarga korban tanggamus dihukum berat
Artikel Terkait