Keluarga korban menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada oknum pengasuh ponpes terdakwa kasus pencabulan 6 santriwati. (Foto: iNews TV/Indra Siregar)

Oknum pengasuh pondok pesantren, Rahmat ditangkap Polres Tanggamus saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Kamis (23/9/2021) lalu. 

Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12), MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021

IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network