JAKARTA, iNews.id - Sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19 akan diberlakukan di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan segera mengirimkan arahan kepada pemerintah daerah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021.
“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE / Radiogram," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/2/2021).
Syafrizal menambahkan, arahan itu dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021.
Dalam Perpres tersebut, kata Syafrizal, pasal 13A ayat 5 disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait