Vaksinasi Covid-19 (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19 akan diberlakukan di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan segera mengirimkan arahan kepada pemerintah daerah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021. 

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE / Radiogram," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/2/2021).

Syafrizal menambahkan, arahan itu dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafrizal, pasal 13A ayat 5 disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network