Tak lama setelah itu, datang warga bersama Tim Patroli Polsek Waway Karya dan berhasil mengamankan pelaku DT Minggu sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Waway Karya untuk diperoses secara hukum.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.
Saat ini polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait