Ilustrasi pencurian sepeda motor di Palembang. (Foto: Ist)

Setelah dibawa ke Polsek Padang Ratu, petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Selagai Lingga untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lampung Tengah.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dicurinya. Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network