Juprius dilaporkan oleh seorang pengusaha kopi inisial SO. Pada 2017, dia menitipkan kopi sebanyak 59 ton di Gudang Julius di Jalan Ir H Sutami Bandarlampung.
Juprius menjual kopi tersebut, tapi tidak menyetorkan hasil penjualan hingga 2020. Dia berdalih uang hasil penjualan telah terpakai untuk kepentingan pribadi.
Juprius mengatakan, urusan dirinya dengan pelapor masalah utang-piutang. Namun polisi menyebut masalah tersebut perkara pidana dan Juprius telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait