Kapolri periode 1968-1971 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso (Foto IG Jenderal Hoegeng Iman Santoso).

Berhari-hari Hoegeng bergaul dengan kaum Hippies tanpa seorangpun yang mengenalinya. Dia pun meninggalkan keluarganya dan berkelana ke penjuru Jakarta seperti orang asing.

"Yang menggelikan, saya tidak berani mencoba Mariyuana. Hanya merokok dan bertanya macam-macam kepada anak-anak muda itu," kata Hoegeng.

Hoegeng mengungkapan beberapa fakta mencengangkan yang ditemukan saat penyamaran menyelidiki kasus narkoba. Di antaranya bocah pencandu yang biasa membeli mariyuana di pedagang rokok secara diam-diam.

Sejak 1971 bencana penyalahgunaan narkoba di Indonesia mulai mendapat perhatian secara serius dari masyarakat umum dan khususnya pemerintah. 

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang RI No9/1976 tentang Narkotika dan membentuk badan khusus untuk menangani masalah narkotika yaitu Badan Koordinasi Pelaksana (BAKOLAK) INPRES No. 6/1971 sub team narkotika.

Maraknya peredaran narkoba juga membuat Hoegeng mendatangi Sidang Interpol di Brussel, Belgia, pada September 1970. Sebab, narkoba telah menjadi isu dunia dan posisi Indonesia tak jauh dari kawasan narkoba yakni Segi Tiga Emas di Indochina. Dalam sidang itu, Hoegeng mendapat informasi lengkap soal narkoba dan jalur peredarannya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network