Ketika pelaku masuk ke dalam pekarangan, dia membuka pintu kandang ayam dan mengambil 11 ekor ayam bangkok.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," katanya.
Korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penggerebekan.
Dari hasil pengrebekan pertama di rumah pelaku di dapat dua ekor ayam bangkok milik korban sebagai bukti bahwa pelaku tersebut benar yang melakukan pencurian ayam milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait