BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika Aulia Rakhman resmi dilaporkan ke Polda Lampung, atas dugaan penistaan agama Sabtu (9/12/2023). Laporan ini diajukan Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung.
Aulia diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya, Kamis (7/12/2023) lalu.
Koordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, ada unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata terlapor saat membawakan materi stand up komedinya.
"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang dimana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin," ujar Rifki, Sabtu (9/12/2023).
Rifki mengungkapkan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan 'kaya penting aja nama Muhammad'.
"Jadi menurut kami, ada materi stand up dari Aulia ini yang kami nilai telah melanggar seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'. Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur," kata Rifki.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait