Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap komplotan pencuri hewan ternak (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Jadi, kandang sapi itu sekitar 20 meter dari rumah korban, pas korban ngecek ada sisa jeroan sapi nya aja, makanya melapor ke polres Tulang Bawang, dan dibackup Polda," ungkapnya.

Sementara, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Kordi telah beraksi di enam lokasi di Lampung selama kurun waktu 2022.

"Lampung Timur tiga kali, Pesisir Barat dua kali, dan Tulang Bawang sekali, ini masih kami dalami apakah tkp lainnya atau tidak," kata jebolan Akpol 2005 itu.

Selain tersangka, polisi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dari Kodri yang digunakan saat beraksi, atau mengancam warga ketika aksinya diketahui.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network