BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap komplotan pencuri hewan ternak. Modus operasi yang dilakukan dengan menyembelih sapi yang akan dicuri di dalam kandang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Senin (3/4/2023). Pelaku yang diamankan yakni Kodri (57) warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Kodri ditangkap lantaran mencuri dua ekor sapi milik warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang pada 6 Desember 2022 lalu," kata Rachmat Hidayat, Kamis (6/4/2023).
Rachmat menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Kodri bersama dengan empat temannya yakni, Darmin dan Agus Purnomo.
"Mereka lebih dulu ditangkap Polres Lampung Timur. Sedangkan dua rekannya I dan F berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka komplotan spesialis pencuri ternak," katanya.
Lebih lanjut Rachmat mengatakan, modus yang digunakan pelaku, kata Rachmat, dengan mencari kandang hewan ternak warga, lalu disembelih di tempat, kemudian daging hasil sembelih dijual oleh para pelaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait