PESAWARAN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang memvonis seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Provinsi Lampung. Jaksa bernama Rengga Puspa Negara itu divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi sabu.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin (9/8/2021).
Efiyanto menambahkan, selain Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan.
Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.
Vonis itu lebih ringan dari jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait