Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk diketahui, Rengga dan dua temannya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Rengga ditangkap hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.
Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api, alat isap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait