BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tujuh korban tewas akibat kecelakaan lift jatuh di sekolah Az Zahra, Bandarlampung akan mendapatkan santunan. Asal, para korban terdaftar sebagai peserta jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan.
"Tentu kalau mereka telah masuk sebagai peserta, otomatis sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan santunan akibat dari kecelakaan kerja," ujar Sulistijo, Jumat (7/7/2023).
Sulistijo mengatakan, untuk itu BPJS Ketenagakerjaan datang ke lokasi kejadian guna meminta keterangan kepada pihak terkait, apakah para korban meninggal dunia tersebut sudah terlindungi atau belum.
"Kalau pekerja yang meninggal dunia ini, seharusnya menjadi tanggungjawab dari vendornya. Walaupun tadi kami lihat ini adalah proyek renovasi bukan pembangunan, tetapi tetap harus terlindungi," kata dia.
Sulistijo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Az Zahra, seluruh pegawai di sekolah tersebut sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait