Kemudian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta .
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp 150 juta untuk terdakwa M.Basri.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait