JAKARTA, iNews.id - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Rektor Univesitas Lampung (Unila) Karomani ke Lapas Kelas I Bandarlampung. Dia dipindahkan usai putusan atau vonis terhadap kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain Karomani, ada mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang dipindahkan ke lapas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait