BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik terpidana mantan Rektor Unila, Prof Karomani. Hal ini dilakukan oleh Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi.
Tim tiba di gedung LNC pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB didampingi Ketua Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani Sukarmin dan penjaga gedung LNC.
Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, timnya datang ke gedung LNC guna melakukan eksekusi dan menilai aset yang disita untuk mengganti kerugian negara oleh terpidana Karomani.
"Kami di sini untuk menilai aset yang disita dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari Rp2,5 Miliar. Tapi SOPnya hasil taksiran menunggu 15 hari kerja, baru dilelang," ujar Leo saat dikonfirmasi di gedung LNC, Senin (26/6/2023).
Adapun aset yang disita dari tanah, bangunan gedung LNC berikut isi di dalamnya.
"Jadi emas yang sebelumnya juga ikut disita akan dilelang dulu, sisanya baru ditutupi dengan hasil lelang gedung LNC ini," katanya.
Leo mengungkapkan, jika hasil lelang gedung LNC tersebut melebihi dari uang pengganti kerugian negara, maka sisanya akan diberikan kepada terpidana Karomani.
"Artinya ada pilihan kalau sewaktu-waktu Pak Karomani mau mengganti sisa kerugian negara dengan tabungan, maka gedung LNC tidak jadi disita dan akan dikembalikan kepada Karomani," imbuhnya.
Leo menjelaskan, saat ini KPK sudah menyita uang sejumlah Rp 4.503.277.015 dan 10.000 dollar Singapura.
"Ada juga emas batangan yang ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jadi sisanya sesuai amar keputusan masih sekitar Rp 1,5 miliar," kata dia.
Sementara pengacara Karomani, Sukarmin mengatakan, tim jaksa eksekutor KPK datang ke gedung LNC untuk menaksir harga gedung LNC berikut tanah dan isinya guna menutupi sisa kerugian negara.
"Sesuai dengan keputusan kan Pak Karomani dikenakan uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. Nanti akan dihitung oleh pihak KPKNL berapa taksiran harganya mulai dari tanah, gedung dan isi didalamnya," urainya.
Sukarmin melanjutkan, hasil taksiran tersebut akan ditetapkan sebagai nilai pagu dan dilelang untuk menutupi sisa kerugian negara.
"Seandainya hasil lelang itu lebih maka akan dikembalikan ke Pak Karomani. Estimasi sisanya kan masih sekitar Rp 1,5 miliaran," kata dia.
Sukarmin menambahkan, aset kliennya yang disita guna menutupi kerugian negara hanya gedung LNC dan emas batangan.
"Tidak ada (aset lain disita), sesuai amar keputusan kan dikembalikan ke Pak Karomani," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa suap PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan Penjara.
Selain itu, terdakwa Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
Hakim menyebutkan, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait