METRO, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akhirnya memberikan keterangan terkait pembatalan pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024. KPU Metro memutuskan Wahdi tetap bisa maju dalam kontestasi sebagai calon wali kota tanpa Qomaru Zaman.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (23/11/2024).
"Benar, sudah diputuskan bahwa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah," ujar Erzal.
Dia menjelaskan, selanjutnya dalam keputusan terbaru menyatakan bahwa Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman tidak diikutsertakan dalam Pilkada Metro 2024.
"Kemudian tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada Metro 2024," ucapnya.
Dia memastikan, dengan keputusan tersebut bahwa Calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin tetap bisa maju dalam kontestasi Pilkada Metro 2024 tanpa Qomaru Zaman yang didiskualifikasi dari Calon Wakil Wali Kota.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait