"Bapak Wahdi tetap bisa maju sebagai calon Wali Kota Metro namun untuk wakilnya yakni Qomaru Zaman tidak diikutsertakan," katanya.
Menurutnya, keputusan ini hasil pleno yang digelar oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro.
"Iya benar, keputusan berdasarkan surat dari KPU RI dan tindak lanjut KPU Provinsi yang diteruskan ke kami dan tadi malam kami gelar pleno yang menghasilkan keputusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin - Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Surat keputusan pendiskualifikasian itu dikeluarkan pada 20 November 2024.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait