"Mereka beraksi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta", kata Pandra.
Sebelumnya, aksi pecah kaca mobil ini terjadi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban Anton Cawis dari bank BRI cabang mengambil uang tunai sebesar Rp165 juta.
Saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan korban bannya gembes, lalu korban memarkirkan kendaraannya di Jalan Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal ban.
Ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang Rp165 juta di dalam mobil sudah raib.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait