TANGGAMUS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku yakni YK (33), dan TR, mereka ditangkap di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Sabtu (19/11/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menceritakan kronologi penangkapan dua pengedar narkoba tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan peredaran sabu di rumah pelaku TR.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap kedua pelaku.
“Kedua tersangka ditangkap usai mengonsumsi sabu di rumah YK pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 19.30 WIB,” katanya, Rabu (23/11/2022).
Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.66 gram, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, 5 pipet, sumbu dan 2 handphone (HP).
“Barang bukti Narkotika diamankan berada di atas meja dan alat hisap berada di dinding tidak jauh dari meja tersebut,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
kronologi dua pengedar pengedar sabu ditangkap dua pengedar sabu ditangkap dua pengedar sabu pengedar sabu ditangkap polisi
Artikel Terkait