Dua pengedar narkoba di Lampung ditangkap polisi usai pesta sabu. (Foto: Indra Siregar/iNews)

Dari keterangan kedua tersangka, sambungnya, sabu dibeli dengan harga Rp700.000, diduga separuhnya akan dijual dan sisanya dipakai.  

Polisi telah mengetahui dari mana para pelaku membeli sabu, saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penjualnya.

“Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network