Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika saat koordinasi terkait penyelundupan burung dari Sumsel (Antara)

"Dari pemeriksaan rutin tersebut berhasil kami amankan ZNL, karena saat dilakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut 33 boks berisikan burung berbagai jenis, dengan jumlah keseluruhan 3.320 ekor," kata dia.

Berdasarkan keterangan ZNL, ribuan satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu Agung, Sumsel, dan akan dibawa menuju ke daerah Serang, Banten.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Usai melakukan penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni untuk menyerahkan ribuan burung tersebut untuk dilepasliarkan ke alam.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network