Menurutnya, motif pelaku membuang bayinya karena takut ketahuan oleh orang tua atas kehamilannya. "Maka setelah dia melahirkan di kamar mandi rumahnya. Pelaku langsung membuang dan mengubur bayinya di belakang rumahnya dekat dengan kandang ayam," ucapnya.
Saat ini, kata dia pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana Jo Pasal 181 KUHPidana ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait