Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan (Foto: iNews/Ira Widyanti)

Hendro mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika sabu-sabu itu berhasil diedarkan.

Sementara perbuatan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik.

Atas vonis tersebut, Fajar Reskianto menyatakan pikir-pikir dan akan  berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network