Hendro mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika sabu-sabu itu berhasil diedarkan.
Sementara perbuatan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik.
Atas vonis tersebut, Fajar Reskianto menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait