BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung mengawasi jalannya proses banding sengketa proyek waralaba Resto Bebek Tepi Sawah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung. Pengawasan dilakukan menyusul permohonan kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, terkait dugaan manipulasi hukum dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala (CV HKN) dan PT Mitra Setia Kirana terhadap Tedy ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam perkara perdata Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk, majelis hakim menyatakan gugatan tidak berdasar dan menilai ada indikasi kuat unsur penipuan serta manipulasi di balik perkara ini.
“Sudah sangat jelas bahwa ini bukan perkara utang-piutang biasa. Ini adalah dugaan modus penipuan yang luar biasa terorganisir,” kata Natalia Rusli, Jumat (8/8/2025).
Natalia menuding pihak penggugat yakni Andy Mulya Halim, istrinya Sellavina dan mertuanya Titin telah menyusun skenario untuk merebut paksa tanah dan rumah milik kliennya melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) palsu.
Kasus bermula dari ajakan investasi pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Andy dan keluarganya. Tedy diajak berinvestasi dengan total dana mencapai Rp16 miliar. Namun, proyek mangkrak, uang hilang dan justru tanah senilai Rp48 miliar milik Tedy terancam disita lewat gugatan hukum.
Ironisnya, CV Hasta Karya Nusapala, kontraktor proyek yang menggugat Tedy ternyata dimiliki sendiri oleh Andy, pihak yang juga mengajak investasi.
“Drama keluarga Titin ini harus dihentikan. Terlalu banyak kebohongan yang dipertontonkan di pengadilan,” kata Natalia.
Rekan seprofesi Natalia, Farlin Marta, menyebut gugatan itu sebagai bentuk perampokan legal.
“Ini bukan bisnis gagal, ini adalah perampokan yang dikemas dengan topeng legalitas. Klien kami dijebak lewat skenario hukum yang rapi,” katanya.
Meski kalah di tingkat pertama, pihak penggugat mengajukan banding dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK. Sidang banding akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, dengan dua hakim anggota: Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung, serta Panitera Pengganti Bambang Hadi.
Natalia mengingatkan agar para hakim berhati-hati dalam memeriksa berkas banding yang diajukan CV HKN, dan berharap perkara ini ditangani secara objektif.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait