BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam perda AKB itu memuat sanksi denda administratif bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dengan nilai maksimal Rp1 juta.
"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan berbagai pihak," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera, Kamis (24/12/2020).
Ahmad menambahkan, dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi Covid-19, dan telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.
"Akan ada sanksi yang diterapkan berdasar peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," katanya.
Dia melanjutkan, dalam tujuh hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait