"Pejalan kaki, kendaraan bermotor, mobil pribadi, angkutan penumpang seperti bus dan kendaraan barang yang membawa logistik bisa melalui Pelabuhan Bakauheni. Artinya golongan 1 hingga 6b ini bisa masuk ke Pelabuhan Bakauheni," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan golongan 7 sampai 9 seperti truk ataupun fuso itu dialihkan ke Pelabuhan BBJ dan bisa tetap melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa namun tidak boleh melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Jadi itu akan ada jam-jam yang diatur kapan kendaraan ini bisa melintas di jalur tol ataupun arteri," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait