BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan antisipasi peningkatan arus kendaraan saat libur panjang Imlek pada 12-14 Februari 2021. Ini dilakukan agar terjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Dirlantas Polda Lampung Kombes Dony Sabardi Halomoan Damanik mengatakan, pengguna jalan di Provinsi Lampung untuk lebih berhati-hati, waspada.
"Kami juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk turun bersama mengantisipasi pergerakan arus lalu lintas kendaraan pribadi, umum dan angkutan barang," kata Dony, Jumat (12/2/2021).
Dia juga mengimbau agar pengendara tidak lengah dalam menggunakan fasilitas jalan tol dengan melajukan kendaraannya mematuhi peraturan batas kecepatan.
"Maksimum kecepatan di jalan tol 100 km/jam. Kecepatan rata-rata yang diperuntukkan dan aman adalah 80 km/jam," kata dia.
Hal ini dilakukan karena jalan tol bebas hambatan pada kenyataannya masih ditemukan jalan rusak. Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan diri pengguna jalan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, kata dia dari 17 rest area pada Jalan Tol Trans Sumatera ruas Lampung masih belum berfungsi semuanya.
"Lampu penerangan di jalan tol juga masih sangat terbatas sehingga sangat mempengaruhi kendaraan yang melintas untuk melihat kendaraan yang ada di depannya. Terlebih kendaraan tersebut tidak memiliki lampu penerang pada kendaraannya," kata dia.
Dony juga mengingatkan pengemudi apabila mengantuk atau lelah agar beristirahat di rest area.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait