Disnaker Lampung masih menunggu laporan investigasi tim pengawas kerja. Jika ditemukan ada unsur kelalaian atau pelanggaran dalam peristiwa itu, akan ditindaklanjuti sesuai aturan ketenagakerjaan khususnya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Menurut Agus, banyak aspek yang dilihat dalam investigasi termasuk standarisasi peralatan lift.
"Kemudian kami lihat pengurus maupun pengelola dalam pengawasan di tempat kerja tersebut, dan hal lain yang tentu kita akan kembangkan setelah ada laporan dari tim di lapangan," ujarnya.
Insiden lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra terjadi pada Rabu (5/7/2023).
Diduga lift barang itu jatuh karena kelebihan muatan. Tujuh orang meninggal dalam insiden itu dan dua orang mengalami luka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait