Polisi menangkap DP (18), mahasiswa yang membobol toko di Pringsewu, Lampung dan menggasak uang Rp40 juta. (Foto: Indra Siregar)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp39.150.000, 1 helai kain seprai, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network