Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (Foto: iNews/Ira Widyanti)

Sementara terhadap pada penyewa jasa joki tersebut, kata Umi, saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap lima rekan tersangka RDS lainnya yang terlibat dalam perjokian tersebut.

"Lima rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran, mohon bersabar," ucapnya.

Umi pun menegaskan tidak ada intervensi atau  perlakuan khusus terhadap pelaku.

"Tidak ada intervensi dan perlakuan istimewa terhadap tersangka," katanya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam perkara tersebut.

"Delapan orang saksi ditambah dua orang ahli," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network