Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pernah menyampaikan bahwa akan mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atau PP Upah. Menurut kajian TPN, pengaturan pengupahan di PP tersebut kurang berpihak pada kaum buruh.
Sekretaris Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud, Heru Dewanto mengatakan, PP Upah menyangkut persoalan hajat hidup orang banyak. Apabila suatu peraturan merugikan banyak pihak, kata Heru, pasangan Ganjar-Mahfud tidak akan segan-segan mengkaji ulang dan memperbaikinya.
“Skema upah mestinya berfokus pada realita kebutuhan pekerja. Pekerja harus diakomodasi dengan upah mencukupi sehingga bisa menjalani kehidupan yang layak, bukan sebatas untuk bertahan hidup dan memberikan peluang buruh untuk meningkatkan kualitas hidupnya,” kata Heru.
Heru menyebut PP Upah hanya memungkinkan upah buruh naik kurang dari 9 persen. Saat Ganjar Pranowo menjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng), hanya Ganjar satu-satunya gubernur yang menolak PP Upah.
Menurutnya, Ganjar beranggapan PP Upah tidak adil. Kendati demikian, Ganjar-Mahfud tidak mengesampingkan pandangan pengusaha. Dengan begini, maka kesejahteraan pekerja terjamin dengan upah yang mencukupi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait