Ilustrasi bayi dibuang (Solichan Arif/MNC Portal).

"Setelah kami mendapat laporan, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur," ujar Johannes, Senin (3/4/2023). 

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya nekat membuang bayinya sendiri akibat malu karena dari hasil perbuatan di luar nikah, dan takut diketahui oleh keluarganya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHP tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network