Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami yang mengatakan bahwa SPDP telah dikirimkan ke Kejari Tulang Bawang Barat dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim tanggal 2 Februari 2023.
Menurutnya, perbuatan asusila yang dialami korban terjadi di rumah korban pada 19 Desember 2022 lalu.
Adapun ciri-ciri pelaku yakni, tinggi badan 160 cm, bentuk mata biasa dan berwarna hitam, hidung biasa, rambut hitam lurus, dan kulit sawo matang.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait