Oknum kepala desa di Kabupaten Lampung Timur ditangkap usai diduga mencuri motor tetangga. (Foto: iNews TV)

Saat ini, tersangka MA telah ditahan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mantan pejabat desa tersebut dijerat dengan pasal tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network