Penetapan dan penghitungan BPHTB dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, termasuk verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah.
WJS dihadapkan pada pasal sangkaan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. WJS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait