Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menahanan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial WJS terkait kasus dugaan korupsi BPHTB Waris. (Foto: Istimewa).

PRINGSEWU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menahanan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial WJS. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi BPHTB Waris, dengan kerugian negara mencapai Rp570 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penahanan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak Januari 2023.

"WJS diduga melanggar Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan nilai BPHTB di bawah ketentuan yang berlaku serta memberikan keringanan sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan," dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/4/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network