"Kemudian pukul 06.00 korban dibangunkan istrinya yang menanyakan keberadaan mobil milik korban, korban lalu langsung mengecek ke teras rumah. Ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran," kata dia.
Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berdasarkan laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.
Selanjutnya dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil pikap milik korban.
"Pelaku sudah berada di Mapolsek dan masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Sunaryo.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait