Salah satu lokasi wisata di Lampung (Antara)

Hal itu guna menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Lampung  No. 045.2/807/2/2021 tentang penyelenggaraan shalat Id dan malam takbiran.

Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi daerah yang berstatus zona merah dan oranye, salat Id disarankan dilakukan di rumah saja.

Salat Id di masjid maupun di lapangan hanya diperbolehkan dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan hijau. Sedangkan Lampung Utara kini berstatus zona oranye.

Kalaupun, ada yang menggelar salat Idul Fitri hanya diminta untuk diwilayah kecamatan atau desa  yang daerahnya bersatus zona kuning atau zona hijau.

"Kita tidak melarang salatnya, tapi kita melarang berkumpulnya atau berjamaahnya. Salat Id tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaanya di rumah saja,” kata Budi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network