Usai menangkap Latan, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya petugas menangkap Endang Juanda di Bandung.
"Endang berperan mengedarkan sabu ke Bandung. Dia juga sebagai gudang untuk mendistribusikan sabu ke pemesan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Lastan diperintah oleh warga berinisial TN warga Aceh.
"Dari setiap pengiriman, Lastan mendapat imbalan Rp60 juta," katanya.
Selain menangkap pelaku, BNNP menyita barang bukti berupa empat unit ponsel serta beberapa kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait