Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews/Taufik Budi)

Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala.

“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network