Rusdi Dewa Ahmad (32) menantu yang membunuh mertuanya di Mesuji saat ditangkap polisi. (Foto : Dokumentasi Satreskrim Polre Mesuji)

MESUJI, iNews.id - Menantu membunuh mertuanya di Kabupaten Mesuji, Lampung, Sabtu (25/2/2023). Pelaku bernama Rusdi Dewa Ahmad (32) ditangkap anggota Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji beberapa saat usai kejadian.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku yang merupakan seorang petani sawit menganiaya mertuanya Singe Dalom (60) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

"Pelaku sudah ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang. Saat ini berada di Polsek," ujar Fajrian Rizki saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network